16
pandang sebagai berikut: pertama, sudut pandang ekonomi, beban pajak
dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengonsumsi barang atau
jasa yang menjadi objek pajak. Sudut pandang kedua yaitu sudut pandang
yuridis, tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada di
tangan pihak yang memikul beban pajak. Sudut pandang secara yuridis ini
membawa filosofi bahwa dalam pajak tidak langsung apabila pembeli atau
penerima jasa telah membayar pajak yang terutang kepada penjual atau
pengusaha jasa, pada hakikatnya sama dengan telah membayar pajak tersebut
ke kas negara.
2.1.6
Fungsi Pajak
Menurut Sumarsan (2013:5), ada dua fungsi utama pajak, yaitu:
1.
Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kas
negara yang diperuntukan bagi pengeluaran pemerintah.
2.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan dari sistem
pajak tersebut agar tidak terjadi pertentangan antara kebijaksanaan
negara dalam bidang ekonomi dan sosial.
3.
Fungsi Stabilitas
Stabilitas dalam negeri dapat dikendalikan melalui pajak. Jika negara
sedang mengalami inflasi, pemerintah dapat menaikkan pajak untuk
mengurangi kelebihan permintaan dalam masyarakat dan mengurangi
peredaran uang.
4.
Fungsi redistribusi
|