17
Fungsi ini lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam
masyarakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif
yang mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai
penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang
mempunyai penghasilan lebih sedikit (kecil).
2.1.7
Klasifikasi Pajak
Sistem perpajakan nasional saat ini menganut self assessment system,
yaitu suatu sistem penetapan pajak oleh wajib pajak sendiri. Artinya wajib
pajak harus aktif melakukan penentuan kewajiban perpajakan. Dalam sistem
ini aparatur pajak bertugas untuk membimbing, membina dan mengawasi
pelaksanaan pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak
Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal, yaitu :
1.
Berdasarkan golongan
a)
Pajak Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain,
pembayaran pajak harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
b)
Pajak Tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya
dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak
Pertambahan Nilai.
2.
Berdasarkan wewenang pemungut
a)
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
|