Start Back Next End
  
18
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan 
Bangunana, dan Bea Materai.
b)
Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas: 
1)
Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2)
Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak
Restoran, dan Pajak Hiburan.
3.
Berdasarkan Sifat
a)
Pajak Subjektif adalah pajak yang didasarkan pada subjek
pajak. Di sini kondisi Wajib Pajak sangat diperhatikan.
Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
b)
Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya didasarkan
pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
Sistem penetapan pajak lainnya adalah official assessment, yaitu suatu
sistem penetapan pajak yang menuntut agar aparatur perpajakan berperan
secara aktif. Di sini yang berwenang menetapkan besarnya pajak terutang
adalah aparatur perpajakan, sedangkan wajib pajak bersikap pasif. Selama
belum menerima penetapan pajak, pada diri wajib pajak belum timbul utang
pajak, atau belum timbul kewajiban membayar pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter