19
Satu-satunya jenis pajak yang termasuk pajak negara yang masih
menetapkan official assessment
(penetapan pajak oleh aparatur perpajakan)
adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.2 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2.2.1
Dasar Hukum dan Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang
dipungut Pemerintah Pusat berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang mulai berlaku pada 1 April 1985 (Untung, 2008:5).
Pasal 20
undang-undang ini menentukan bahwa UU Nomer 8 Tahun 1983, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan UU PPN 1984.
Undang undang ini
telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu:
1.
Perubahan pertama dilakukan dengan UU No III
Tahun 1994 mulai
berlaku 1 Januari 1995
2.
Perubahan kedua dilakukan dengan UU No 18 Tahun 2000 mulai berlaku
tanggal 1 Januari 2001
3.
Perubahan ketiga dilakukan dengan UU No 42 Tahun 2009 mulai berlaku
tanggal 1 April 2010
Berdasarkan argumentasi yuridis, yaitu :
a.
Pasal 20 UU Nomer 8 Tahun 1983 yang menentukan bahwa nama
undang-undang ini adalah UU PPN 1984, tidak pernah diubah;
|