20
b.
Pasal III UU Nomer 11 Tahun 1994 menetukan bahwa nama undang-
undang ini adalah UU Perubahan UU PPN 1984;
c.
Pasal II Nomer 18 Tahun 2000 menetukan bahwa nama undang-undang
ini adalah UU Perubahan kedua UU PPN 1984;
d.
Pasal Nomer 8 Tahun 1983 menetukan bahwa nama undang-undang ini
adalah UU Perubahan ketiga UU PPN 1984;
Meskipun sudah tiga
kali diubah, nama UU yang menjadi dasar
hukum PPN di Indonesia tetap UU PPN 1984. Oleh Karena itu, tidak ada
argumentasi yuridis yang dapat digunakan bahwa ketika dilakukan perubahan
pertama, nama UU PPN berubah menjadi UU PPN 1994. Kedua
tidak ada
dasar hukumnya ketika UU PPN diubah nama UU PPN berubah menjadi UU
PPN 2000. Demikian pula telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit
tanggal 15 Oktober 2009.
Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya adalah Pajak Penjualan yang
dipungut atas nilai tambah (tax on added value) yang memiliki beberapa legal
karakter ( Teraa Ben : 1985 Sales taxation, the case of value tax in) , antara
lain sebagai berikut:
1.
PPN adalah Pajak Tidak Langsung
Sebagai pajak tidak langsung, secara yuridis PPN memisahkan tempat
kedudukan penanggung jawab pembayaran pajak dengan pemikul beban
pajak. Penanggung jawab pemungutan dan pembayaran pajak berada di
|