![]() 21
pihak pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa,
sedangkan pemikul beban pajak berada di pihak pembelian barang atau
penerima jasa yang dikenakan PPN.
Dari Gambar 1 dapat dipahami mekanisme sebagai berikut :
Ketika Penjual atau pengusaha jasa menyerahkan Barang Kena Pajak
(BKP) atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli/penerima jasa, pengusaha jasa
wajib memungut PPN dari pembeli BKP/penerima JKP. Kemudian, PPN
yang dipungut ini wajib dilaporkan oleh Negara (Direktoral Jenderal Pajak).
Dalam hal penjual BKP/Pengusaha Jasa tidak memungut pajak yang terutang,
Negara dapat meminta pertanggung jawaban kepada Pembeli BKP/Penerima
JKP.
Negara
PPN
Penjual/Pengusaha
Jasa
BKP/JKP
Pembeli/Penerima
Jasa
PPN
Penanggung Jawab
Pemikul Beban Pajak
Gambar 1 Mekanisme PPN dan PPnBM
|