22
Dalam skema pada Gambar 1 dapat mudah dipahami bahwa tinjauan
dari sudut pandang ilmu hukum, PPN sebagai pajak tidak langsung
merupakan suatu jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban
pajak dengan kedudukan penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara
pada pihak-pihak yang bebeda. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi
pembeli atau penerima jasa dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang
negara (pemerintah).
Tiga makna hakiki yang harus dipahami oleh mereka yang
melakukan kegiatan usaha dikenakan PPN, yaitu:
a)
Apabila penjual atau pengusaha jasa tidak memungut PPN dari
pembeli atau penerima jasa sepenuhnya menjadi tanggung jawab
penjual atau pengusaha jasa, bukan tanggung jawab pembeli atau
penerima jasa.
b)
Demikian pula apabila pembeli atau penerima jasa sudah membayar
PPN kepada penjual atau pengusaha jasa, ternyata oleh penjual atau
pengusaha jasa (PPN tersebut) tidak pernah dilaporkan kepada Negara
, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual atau pengusaha jasa.
c)
Apabila pembeli atau penerima jasa sudah membayar PPN kepada
penjual atau pengusaha jasa pada dasarnya sama halnya dengan
pembelian atau penerima jasa sudah menyetor tersebut kepada negara
2.
PPN adalah pajak yang objektif
Sebagai pajak objektif mengandung pengertian bahwa timbulnya
kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek
pajak. Kondisi subjektif subjek pajaknya tidak relevan. Karena tidak
memperhatikan kondisi subjektif subjek pajaknya, sebagai pajak objektif
|