10
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori dan Literatur
2.1.1 Pajak
2.1.1.1 Definisi Pajak
Pajak menurut UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 1 ayat 1
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH menyatakan bahwa
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukan, dan digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. (Mardiasmo, 2009 : 1)
2.1.1.1.2 Fungsi Pajak
Peranan
pajak dalam kehidupan
bernegara sangat penting, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan
negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.
Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara,
sebagai sumber pendapatan negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin
|