40
dalam negeri (residence state). Dengan demikian maka negara lainnya tidak boleh
mengenakan pajak. Terminologi lain yang digunakan untuk mengungkapkan bahwa
hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber panghasilan adalah
maybe taxed in
yang memiliki makna dimana negara sumber juga dapat
mengenakan pemajakan. Hal ini dapat menyebabkan isu pemajakan berganda
sehingga untuk menghindarinya maka negara domisili wajib untuk memberikan
keringanan pajak berganda melalui mekanisme tax credit.
Dalam kasus ketika negara sumber penghasilan dapat mengenakan pajak
(may be taxed in
)
maka hak pemajakan yang berasal dari negara tersebut dapat
diberikan dengan pembatasan maupun tanpa pembatasan. Dengan pembatasan
(restricted right of tax in the source tax) artinya negara sumber dapat mengenakan
pajak atas jenis penghasilan dividen,
bunga
dan royalti
dengan pembatasan yang
diatur dalam tax treaty.
Sedangkan tanpa pembatasan (unrestricted right of tax in
the source tax) dimana artinya adalah negara sumber dapat mengenakan pajak atas
jenis penghasilan dari harta tak bergerak, penghasilan usaha yang diatribusikan
kepada bentuk BUT, capital gain, penghasilan profesi yang diterima individu, gaji
yang diterima oleh pegawai, gaji direktur dan penghasilan yang diterima artis terkait
dengan hasil pertunjukannya maupun penghasilan olahragawan terkait dengan hasil
pertandingannya.
|