39
tarif tergantung pada proses negosiasi. Apabila Indonesia memposisikan diri
sebagai exporter, sebaiknya Indonesia memperjuangkan untuk pengenaan tarif yang
serendah mungkin dan sebaliknya apabila Indonesia sebagai pihak importer maka
sebaiknya Indonesia memperjuangkan pembatasan tarif yang tinggi.
2.1.5 OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development )
The Organization for Economic Cooperation and Development
( OECD )
adalah sebuah organisasi internasional dari negara-negara industri yang berorientasi
pada ekonomi pasar. Metode yang digunakan dalam suatu tax treaty
untuk
menghindari adanya pemajakan berganda adalah menggolongkan suatu penghasilan
berdasarkan suatu penggolongan tertentu (scheduler income) dan menentukan hak
pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan dengan jenis penghasilan
lainnya dapat berbeda-beda. Jenis penghasilan ini yang merupakan penentu negara
mana yang berhak atas hak pemajakan suatu penghasilan. Hak pemajakan yang
diatur dalam Tax Treaty
dapat diberikan secara penuh kepada salah satu negara,
yang pada umunya diberikan kepada negara dimana subjek pajak tersebut terdaftar
sebagai subjek pajak dalam negeri (residence state). Selain itu hak pemajakan juga
dapat dibagi antara negara domisili dimana subjek pajak terdaftar sebagai subjek
pajak dalam negeri (residence state) dan negara sumber penghasilan (source state).
Dalam pembagian hak pemajakan kepada suatu negara, Tax Treaty
yang
dikembangkan oleh OECD cenderung untuk memberikan hak pemungutan pajak
sebanyak mungkin kepada negara domisili.
Dalam Tax Treaty sering dijumpai terminologi shall be taxable only in
yang menyatakan bahwa hak atas pemajakan suatu penghasilan hanya diberikan
kepada satu negara dimana subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak
|