38
1.
Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan
beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di
negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak
ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau
2.
Bagi WPLN yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial
owner, WPLN menjawab :
a.
Pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengukuran
struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;
dan
b.
Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai
kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
c.
Perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan
d.
Mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
e.
Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara
penerimanya; dan
f.
Tidak menggunakan lebih dari 50% ( lima puluh persen ) dari total
penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam
bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.
Dalam Tax Treaty
Indonesia -
Belanda memberikan pembatasan tarif yang
berbeda antara penerima penghasilan dari modal yang bukan beneficial owner dan
penerima penghasilan dari modal yang merupakan beneficial owner. Apabila
penerima penghasilan dari modal bukan beneficial owner
maka tarif
yang
dikenakan adalah sebesar 20% sesuai dengan PPh 26. Sedangkan untuk penerima
penghasilan dari modal yang merupakan beneficial owner, penetapan pembatasan
|