Start Back Next End
  
37
perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi di bidang industri,
perdagangan atau pengalaman ilmu pengetahuan. 
2.1.4 Beneficial Owner
Dalam Tax Treaty
juga diatur tentang perlakuan atas dividen, bunga dan
royalti yang diterima oleh beneficial owner, khusus penghasilan atas dividen, bunga
dan royalti tersebut akan dikenakan hak pemajakan oleh negara tempat penghasilan
bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu. 
Beneficial owner
adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan yang
berupa dividen, bunga dan atau royalti baik wajib pajak perorangan
maupun wajib
pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat
penghasilan-penghasilan tersebut. Sehingga special purpose vehicles dalam bentuk 
conduit company, paper box company, past-through company tidak temasuk dalam
pengertian beneficial owner.
Conduit company adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan penjualan
atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
negara yang
memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai
hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. 
Terkadang beneficial owner dimanfaatkan untuk penyalahgunaan dalam Tax
Treaty
sehingga pada tanggal 7 Juli 2005 berlaku peraturan yang menjelaskan
bahwa apabila ada penghasilan yang terkait dengan beneficial owner
maka harus
memenuhi beberapa persyaratan antara lain dalam hal WPLN adalah badan :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter