36
berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang
mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham-
saham menurut undang-undang perpajakan negara dimana perseroan yang
membagikan dividen itu berkedudukan. Namun demikian, pengertian dividen itu
bersifat relatif tergantung bagaimana masing-masing negara menterjemakan
pengertian dividen.
2.1.4.3.2 Bunga
Penghasilan dari modal laiinnya adalah bunga. Menurut PPh bunga
merupakan objek pajak. Bunga disini termasuk di dalamnya adalah premium,
diskonto dan imbalan. Pengertian bunga dalam Tax Treaty adalah penghasilan dari
segala macam tagihan utang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan
baik yang berhak atas bagian laba debitur atau tidak, dan khususnya penghasilan
dari surat-surat perbendaharaan negara dan penghasilan dari obligasi atau surat-
surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat obligasi atau
surat-surat utang. Definisi ini akan tergantung bagaimana masing-masing negara
menterjemahkan pengertian bunga dan apabila negara yang bersangkutan tidak
terikat perjanjian Tax Treaty dengan Indonesia maka pengertian bunga tunduk pada
undang-undang domestik.
2.1.4.3.3 Royalti
Royalty
menurut Tax Treaty adalah setiap jenis pembayaran yang diterima
sebagai imbalan atas penggunaan atau atas hak untuk menggunakan setiap hak cipta
kesusasteraan, kesenian, atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, paten,
merek, dagang, pola atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan,
atau untuk penggunaan hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri,
|