35
dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek,
dan akuntan.
2.1.4.2 Laba Usaha
Sedangkan laba usaha yang diperoleh perusahaan jasa pelayaran/
penerbangan asing dalam jalur internasional dikenakan pajak di negara sumber
tanpa perlu adanya BUT. Penentuan hak pemajakan atas laba usaha
pelayaran/penerbangan pada dasarnya ada 3 yaitu:
1.
Hak pemajakan penuh dimiliki negara sumber,
2.
Hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber,
3.
Hak pemajakan berada di negara tempat manajemen efektif.
Penghasilan lain yang merupakan jenis penghasilan yang tidak diatur dalam
ketentuan Tax Treaty
secara tegas sebagaimana ditunjukan dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 20 UN model dan jenis penghasilan yang sumbernya tidak disebutkan
secara tegas.
2.1.4.3 Penghasilan dari Modal
Penghasilan dari modal atau yang disebut dengan passive income
meliputi
penghasilan berupa bunga, dividen, royalti dan keuntungan dari pengalihan harta.
Perlakuan perpajakannya berbeda dengan penghasilan
dari kegiatan usaha yang
hanya dapat dikenakan pajak di
negara sumber apabila ada BUT, tetapi biasanya
hak pemajakannya diterapkan lebih rendah daripada tarif menurut Undang-Undang
domestik negara sumber.
2.1.4.3.1 Dividen
Menurut
Tax Treaty, pengertian dividen adalah penghasilan dari saham-
saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang yang
|