Start Back Next End
  
7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.1 Definisi Pajak
Dalam Suandy (2011:5) Pajak di definisikan sebagai pungutan berdasarkan
undang-undang oleh pemerintah, yang sebagian dipakai untuk menyediakan barang
dan jasa publik. Besarnya pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor baik internal
maupun eksternal.
Menurut Prof. Dr. P. J. A Adriani dalam Perpajakan Indonesia Buku 1
Waluyo (2011:2) “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara
yang menyelenggarakan pemerintahan”
Berdasarkan definisi diatas maka disimpulkan bahwa pajak melekat pada:
1.
Iuran dari rakyat kepada Negara
Negara berhak memungut pajak kepada rakyatnya paik pemerintah pusat
maupun daerah.
2.
Sesuai dengan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan peraturan yang tertera dalam undang-undang
yang mengatur hal dalam perpajakan di Indonesia.
3.
Dapat dipaksakan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter