Start Back Next End
  
8
Karena timbulnya paksaan dari negara, maka rakyat yang tidak membayar
pajak dapat dikenakan sanksi-sanki sesuai yang diatur dalam undang-undang
perpajakan.
4.
Pajak difungsikan untuk membiayai kebutuhan negara.
5.
Tanpa imbalan
Rakyat yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan atau pengembalian
secara langsung,
2.1.2 Fungsi Pajak
Menurut Siti Resmi (2011:2) pajak memiliki dua fungsi, yaitu:
1.
Fungsi Budgetair (sebagai sumber Keuangan Negara)
Maksud dari pajak memiliki fungsi
Budgetair adalah pajak sebagai salah satu
penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan, maka dari itu pemerintah berupaya untuk memasukan uang
sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara
ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui
penyempurnaan peraturan diberbagai jenis pajak.
2.
Fungsi Regulerend (Fungsi Pengatur)
Pajak memiliki fungsi mengatur,artinya pajak sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur adalah:
a.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk
mengurangi gaya hidup konsumtif.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter