Start Back Next End
  
9
b.
Tarif Pajak Progresif dikenakan atas penghasilan agar pihak yang
memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar
pajak) yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan
c.
Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, hal ini dilakukan agar para
pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia
sehingga dapat memperbesar devisa Negara.
2.1.3 Pengelompokan Pajak
Menurut Waluyo (2011:12), pajak
dapat dikelompokan menjadi tiga
kelompok, sebagai berikut:
1.
Menurut golongan, pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Pajak Langsung, adalah pajak yang pembebanannya
tidak dapat
dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak
yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan.
b.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembebanannya dapat
dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Menurut sifat, pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Pajak subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti
memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
b.
Pajak objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.
Menurut pemungutannya, adalah sebagai berikut :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter