10
a.
Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh :
Pajak
Reklame, Pajak Parkir dan PBB.
2.1.4 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia ada tiga, menurut Waluyo (2011:17),
ketiga sistem pemungutan tersebut adalah:
1.
Official Assesment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang berada pada
fiskus.
b.
Wajib Pajak bersifat pasif.
c.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak (SKP)
oleh fiskus.
2.
Self Assesment System
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang,
kepercayaan,tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang
harus dibayar.
3.
With Holding System
|