11
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak.
2.1.5 Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya wajib pajak memiliki hak dan
kewajiban yang harus ditaati. Menurut Mardiasmo (2011:56) yang menjadi
kewajiban dan hak wajib pajak antara lain:
1.
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
2.
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena
Pajak).
3.
Menghitung dan membayar sendiri pajaknya dengan benar
4.
Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, dan melaporkannya ke
Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dalam batas waktu
yang telah ditentukan.
5.
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
6.
Jika diperiksa, wajib:
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,dokumen
yang menjadi dasar pemeriksaan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, berhubungan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
b.
Memberikan kesempatan kepada fiskus untuk memasuki tempat atau
ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan.
|