Start Back Next End
  
12
7.
Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau
dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu
kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu
ditiadakan ileh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
Selain kewajiban yang telah disebutkan diatas, tentunya Wajib Pajak pun
mempunyai beberapa hak dalam perpajakan, antara lain:
1.
Mengajukan surat keberatan dan surat banding
2.
Menerima tanda bukti pemasukan SPT
3.
Melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan 
4.
Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT
5.
Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak
6.
Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
7.
Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
8.
Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta
pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang salah
9.
Memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan kewajiban
pajaknya
10.
Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak
11.
Mengajukan keberatan dan banding.
2.1.6 Jenis Pajak
Pajak dikelompokkan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
1.
Pajak Penghasilan;
2.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter