13
3.
Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
5.
Bea Materai;
6.
Pajak daerah dan retribusi daerah.
2.2 Pajak Pertambahan Nilai
2.2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Waluyo (2010:3) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas
konsumsi didalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun
konsumsi jasa
2.2.2 Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Untung Sukardji (2012:1), Pajak Pertambahan Nilai merupakan
pengganti dari Pajak Penjualan (PPn), namun karena adanya Tax Reform
PPN
memiliki karakter positif, diantaranya:
1.
Pajak Tidak Langsung
PPN merupakan pajak tidak langsung artinya beban pajak dapat
dilimpahkan kepada pihak lain. Tanggung jawab pembayaran pajak ke kas
negara berada pada pihak yang menyerahkan barang dan atau jasa kena
pajak, sedangkan yang menanggung beban pajak berada pada pihak
penanggung pajak.
2.
Pajak Objektif
PPN sebagai pajak objektif artinya adalah timbuknya kewajiban pajak
sangat ditentukan oleh adanya objek pajak. PPN tidak mempertimbangkan
kondisi subjektif subjek pajak.
3.
Pajak multi stage atau bertingkat
|