14
PPN memiliki karakteristik sebagai pajak bertingkat artinya PPN dikenakan
pada setiap mata jalur produksi atau PPN dapat dipungut berkali-kali mulai
dari produksi hingga ke konsumen akhir.
4.
Perhitungan PPN Terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan
Indirect Subtraction Method
Indirect Subtraction Method adalah metode perhitungan PPN yang akan
disetor ke kas negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan
dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa.
5.
Bersifat non kumulatif
Walaupun PPN bersifat multi stage namun PPN bersifat non kumulatif. Non
kumulatif artinya tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda
6.
Memiliki tarif tunggal
PPN Indonesia menganut tarif tunggal yaitu 10%.
7.
Pajak atas konsumsi dalam negeri
PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam
daerah pabean Republik Indonesia.
2.2.3 Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang termasuk Subjek
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena
Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
PPN dan PPnBM. Tidak termasuk sebagai subjek dari Pajak Pertambahan Nilai yaitu
pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Keputusan Meteri Keuangan,
kecuali pengusaha kecil yang memilik untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
|