Start Back Next End
  
15
Kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu:
a.
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.
Memungut pajak yang terutang
c.
Membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan kena pajak;
d.
Membuat nota retur dalam hal terdapat pengambilan Barang Kena Pajak;
e.
Melakukan pencatatan atau pembukuan mengenai kegiatan usahanya;
f.
Menyetorkan PPN dan PPnBm yang terutang;
g.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
2.2.4 Objek dan Non Objek Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Untung Sukardji (2012:24), Objek Pajak Pertambahan Nilai
dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.
Objek pajak yang penentuannya berdasarkan mekanisme umum, yaitu
yang ditentukan dalam Pasal 4 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang
meliputi:
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
b.
Impor Barang Kena Pajak;
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah
Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh PKP;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter