16
g.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh PKP;
h.
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP.
2.
Objek yang penentuannya berdasarkan mekanisme khusus, yaitu yang
dirumuskan dalam Pasal 16C dan Pasal 16D UU PPN Nomor 42 Tahun
2009, sebagai berikut:
a.
Pasal 16C : Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan baik yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan;
b.
Pasal 16D : Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula
aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas
penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.
Sedangkan yang merupakan Non Objek Pajak Pertambahan Nilai diatur
dalam Pasal 4A UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang terdiri dari:
1.
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya;
b.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.
Uang, emas batangan, dan surat berharga.
|