17
2.
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu
dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.
Jasa pelayanan kesehatan medis;
b.
Jasa pelayanan sosial;
c.
Jasa pengiriman surat dengan perangko;
d.
Jasa keuangan;
e.
Jasa asuransi;
f.
Jasa keagamaan;
g.
Jasa pendidkan;
h.
Jasa kesenian dan hiburan;
i.
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j.
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri;
k.
Jasa tenaga kerja;
l.
Jasa perhotelan
m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum;
n.
Jasa penyediaan tempat parkir;
o.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p.
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.
Jasa boga atau katering.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona
|