Start Back Next End
  
18
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang
yang mengatur mengenai kepabeanan. 
2.2.5 Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena
Pajak
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009
1.
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak menurut
Pasal 1A UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 adalah:
a.
Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.
Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli
dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui
juru lelang;
d.
Pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena
Pajak;
e.
Barang Kena Pajak berupa persediaan, dan/atau aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan;
f.
Penyerahaan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g.
Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h.
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam
rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip
syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena
Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter