19
2.
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
menurut Pasal 1A UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 adalah:
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar dimana dimaksud dalam
kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
b.
Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c.
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dalam
hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat
pajak terutang;
d.
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak
yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah
Pengusaha Kena Pajak; dan
e.
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.
3.
Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah:
a.
Setiap pemberian Jasa Kena Pajak;
b.
Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;
c.
Pemberian Cuma-Cuma Jasa Kena Pajak.
2.2.6 Saat dan Tempat Pajak Terutang
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 11 dan 12 yang mengatur saat
dan tempat pajak terutang, maka penjabaran tentang saat dan tempat pajak terutang
adalah sebagai berikut:
|