Start Back Next End
  
20
1.
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak;
b.
Impor Barang Kena Pajak;
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean;
e.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g.
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h.
Ekspor Jasa Kena Pajak.
2.
Tempat Pajak Terutang terdiri dari:
a.
Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan;
b.
Tempat Barang Kena Pajak dimasukkan, dalam hal impor Barang Kena
Pajak;
c.
Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh dirjen pajak atas
permohonan tertulis dai PKP sebagai tempat pemusatan pajak terutang;
d.
Ditetapkan oleh Dirjen pajak.
2.2.7 Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPN
2.2.7.1 Dasar Pengenaan Pajak
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 17, “Dasar
Pengenaan pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter