21
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 18, Harga jual
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Sedangkan definisi Penggantian dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal
1 angka 19 diartikan sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi
tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipunggut menurut Undang-Undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang
dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20, Nilai Impor
adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah
pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut menurut Undang-undang ini.
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 26, Nilai Ekspor
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh eksportir.
|