Start Back Next End
  
22
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
ditetapkan jenis dan macam Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagai
berikut:
a.
Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b.
Untuk pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c.
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan
Harga Jual rata-rata;
d.
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul
film;
e.
Untuk penyerahan produk tembakau adalah sebasar Harga Jual eceran;
f.
Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
g.
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah
harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h.
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah
harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i.
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga
lelang;
j.
Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang
ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter