23
k.
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan
atau jasa biro pariwisata adalah
10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
2.1.2.7.2 Tarif PPN
Tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 7 UU PPN Nomor 42
Tahun 2009 sebagai berikut:
1.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 10% (sepuluh persen)
2.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 0% (nol persen) diterapkan
atas:
a.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c.
Ekspor Jasa Kena Pajak.
3.
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi
paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)
yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.3 Faktur Pajak
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, Faktur Pajak di definisikan sebagai
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga Barang Kena Pajak tersebut.
Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu:
1.
Lembar ke 1 : disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP
sebagai bukti Pajak Masukan.
|