Start Back Next End
  
24
2. Lembar  ke 2 : untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak sebagai
bukti Pajak Keluaran.
Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan
dalam Undang-Undang PPN menjadi Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (5).
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan
potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
2.3.1 Jenis Faktur Pajak
Dalam ketentuan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, dikenal dua
jenis Faktur Pajak yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Namun
karena adanya penyempurnaan Undang-Undang PPN menjadi Nomor 42 Tahun
2009, maka kini jenis Faktur Pajak yang digunaakan mulai 1 April 2010 hanya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter