Start Back Next End
  
25
Faktur Pajak. Selain itu terdapat Dokumen Tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur
Pajak. Ketentuan
mengenai jenis Faktur Pajak tersebut dijelaskan dalam Undang-
Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13. 
2.3.2 Saat Pembuatan Faktur Pajak
Dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (1)
merumuskan “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b.
Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c;
c.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d.
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf h.
Saat pembuatan Faktur Pajak disesuaikan dengan saat terutang pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 11, yaitu pada saat penyerahan atau pada saat
pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan).
2.4 Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
2.4.1 Definisi Pajak Masukan
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (24), Pajak Masukan
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha
Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter