Start Back Next End
  
26
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor
Barang Kena Pajak.
2.4.2 Pengkreditan Pajak Masukan
Untung Sukardji (2012:138) menjelaskan bahwa Pajak Masukan dalam suatu
Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan
penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor
barang modal dapat di kreditkan. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran
lebih besar dari pada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai
yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Namun apabila dalam suatu Masa
Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku.
Pengajuan permohonan pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai dapat
dilakukan pada setiap Masa Pajak oleh :
a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak
Pertambahan Nilai;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan
Nilainya tidak dipungut;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter