Start Back Next End
  
27
d.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud;
e.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak;
dan/atau
f.
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.
Dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8, Pajak Masukan
yang tidak dapat dikreditkan jika:
a.
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c.
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan
station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e.
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
f.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter