Start Back Next End
  
28
g.
Perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan
pajak;
h.
Perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada
waktu dilakukan pemeriksaan;
i.
Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak
sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
2.4.3 Definisi Pajak Keluaran
Menurut UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (25) ,Pajak Keluaran
adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak
2.5  Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Setoran Pajak
2.5.1  Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter