29
Menurut Undang-Undang PPN
Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 3A ayat (1)
menyatakan bahwa salah satu kewajiban dari PKP adalah melakukan Penyetoran atas
PPN terutang. Penyetoran dilakukan jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak
Masukan sehingga menimbulkan nilai pajak kurang bayar.
Tanggal Jatuh tempo penyetoran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Pasal 2 Ayat 13 untuk PPN yang terutang
dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran jatuh pada hari
libur resmi maka tanggal jatuh temponya diundur ke tanggal berikutnya yang tidak
libur resmi atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (Pasal
3). Adapun terdapat perubahan tanggal jatuh tempo penyetoran Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2010 Pasal 2A Penyetoran dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Penyetoran dapat
dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak,
Kantor Pos, Bank Persepsi atau melalui
fasilitas e-payment. Sarana untuk melakukan penyetoran PPN kurang bayar adalah
Surat Setoran Pajak (SSP).
2.5.2 Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak harus diisi dengan lengkap dan benar, Berdasarkan
petunjuk pengisian SSP sebagimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Pasal 2 ayat (4). Data yang perlu diisi dalam
Surat Setoran Pajak antara lain tentang:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak penyetor;
2.
Nama dan alamat Wajib Pajak (penyetor);
|