30
3.
Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai jenis pajak yang akan
dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP;
4.
Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai jenis setoran pajak yang akan dibayar,
sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP;
5.
Uraian pembayaran: keterangan untuk memperjelas jenis pajak yang
disetorkan;
6.
Masa pajak dan Tahun Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak
yang akan dibayar;
7.
Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dibayar (diisi jika
pembayaran dilakukan untuk penyetoran SKPKB, SKPKBT, atau STP);
8.
Jumlah pembayaran: bilangan dalam jumlah nominal jumlah pajak yang
akan disetorkan, dan penjabarannya dalam huruf di kolom terbilang;
9.
Tanggal, Bulan, Tahun, Tanda tangan wajib pajak atau penyetor, Nama
Jelas, dan cap perusahaan apabila penyetor adalah Wajib Pajak Badan.
2.6 Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009 pasal 3A ayat (1) menyatakan
bahwa kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah melakukan penyetoran atas
PPN yang terutang, wajib melaporkan PPN yang telah disetor dan disampaikan
kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sarana untuk melaporkan PPN
adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang
menyatakan Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan
pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau
|