Start Back Next End
  
31
Pemungut PPh atau Pemungut PPN wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Namun dalam penyempurnaan
Undang-Undang PPN
No. 42 Tahun 2009 Pasal 15A menyatakan bahwa
penyampaian SPT Masa PPN disampaikan paling
lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak.
2.7 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN)
Menurut Priantara (2011:9) bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT berfungsi untuk
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak
Keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh
Pengusaha Kena Pajak atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Undang-Undang KUP No. 16 Tahun 2009 Pasal 3 ayat (1) menyatakan
bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah,
dan menandatangani serta menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar atau dikukuhkan”
Berdasarkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006, SPT Masa PPN terdiri atas:
1.
Induk SPT – Formulir 1107;
2.
Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM –
Formulir
1107A
3.
Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1107B.
Sejak 1 Januari 2011 pelaporan di bidang PPN menggunakan SPT Masa PPN
1111 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2010
tanggal 6 Oktober 2010 dan SPT Masa PPN Formulir 1111DM berdasarkan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter