32
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010
yang pada dasarnya menentukan pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-146/PJ./2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
29/PJ/2008, sehingga dapat disimpulkan bagi PKP yang akan melaksanakan
kewajiban melaporkan kegaiatannya di bidang PPN, sejak Masa Januari 2011
menggunakan SPT Masa PPN 1111.
SPT Masa PPN 1111 dipergunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, terdiri dari:
1.
Induk SPT Masa PPN 1111 Formulir 1111; dan
2.
Lampiran SPT Masa PPN 1111, terdiri atas
a.
Formulir 1111AB Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
b.
Formulir 1111A1
Daftar Ekspor
BKP Berwujud, BKP Tidak
Berwujud
c.
Formulir 1111A2
Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam
Negeri dengan Faktur Pajak
d.
Formulir 1111B1
Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas
impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari luar
Daerah Pabean
e.
Formulir 1111B
Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas
perolehan BKP / JKP Dalam negeri
f.
Formulir 1111B3 Daftar Pajak Masukan yang Tidak dapat dikreditkan
atau yang mendapat fasilitas.
Menurut Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 15 ayat (2)
menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
|