Start Back Next End
  
37
Dikutip dari www.businessdictionary.com, Investment Allowance adalah: “A
tax
incentive offered to businesses to encourage capital investment in which they can
deduct a specified percentage of capital costs, including depreciation, from taxable
income. Different from investment credits which allows businesses to deduct
investment costs directly from their tax liability”.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Tax Alllowance merupakan
kebijakan pajak yang memperbolehkan Wajib Pajak mendapat pengurangan dalam
hal pembayaran pajak dibidang investasi.
2.1.7.5 Hubungan Insentif Pajak Dan Investasi
Seperti diketahui, perkembangan perekonomian dan pembangunan negara
kita tidak bisa lepas dari peran investor, khususnya investor asing. Sejak dulu kala,
semasa penjajahan, perekonomian kita sudah
bergantung pada investor asing.
Investor asing mampu memberikan hal-hal yang tidak mampu diberikan oleh
investor dalam negeri. Dibandingkan dengan investor dalam negeri, investor asing
memiliki banyak keunggulan, seperti keunggulan dalam hal modal, teknologi,
kemampuan manajemen, dan lain-lain.
Kesit Bambang Prakosa (2007) dalam
artikelnya mengungkapkan, masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di
Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor – sektor usaha dan
industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional,
baik karena alasan teknologi, manajemen maupun alasan permodalan.
Menurut Undang-Undang
No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
berdasarkan Pasal 3 ayat 2, bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara
lain untuk:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter