Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 
Rerangka Teori dan Literatur
2.1.1 
Definisi Pajak
Beberapa ahli dalam perpajakan memberikan definisi pajak antara lain
sebagai berikut:
Menurut Rochmat Soemitro,
yang dikutip oleh Siti Resmi (2011:1) dalam buku
karangannya
yang berjudul ”Perpajakan-Teori dan Kasus”
memberikan definisi
pajak sebagai berikut: 
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
Definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi:
“Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: “Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter