11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Rerangka Teori dan Literatur
2.1.1
Definisi Pajak
Beberapa ahli dalam perpajakan memberikan definisi pajak antara lain
sebagai berikut:
Menurut Rochmat Soemitro,
yang dikutip oleh Siti Resmi (2011:1) dalam buku
karangannya
yang berjudul Perpajakan-Teori dan Kasus
memberikan definisi
pajak sebagai berikut:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi:
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan surplus-nya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|