Start Back Next End
  
12
Dalam buku karangan Mohammad Zain (ed.3) (2007:11) yang berjudul “Manajemen
Perpajakan” terdapat kutipan dari Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., &
Brock Horace R yang mendefinisikan pajak: “Pajak adalah suatu pengalihan sumber
dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun
wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat
imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan”.
Menurut Siti Resmi (2011:2) ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
sebagai berikut:
1.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang –
undang serta aturan
pelaksanaannya.
2.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditujukan adanya kontrapretasi individual
oleh pemerintah.
3.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public
investment.
Dapat disimpulkan bahwa, pajak merupakan kewajiban financial
yang
dibayarkan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, kepada
negara dengan tidak mendapatkan balasan atau timbal balik secara langsung,
yang
digunakan untuk membiayai keperluan negara,
dalam hal ekonomi, pembangunan,
dan lain-lain, yang nantinya berguna bagi
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh
rakyat dan negara.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter