Start Back Next End
  
13
2.1.2 
Fungsi Pajak
Fungsi Pajak menurut Siti Resmi (2011:3) dalam buku ”Perpajakan-Teori
dan Kasus” terdapat dua fungsi pajak yaitu :
a.
Fungsi Budgeter (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya
memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut
ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak
melalui penyempurnaan peraturaan berbagai jenis pajak seperti Pajak
Pengahasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.
b.
Fungsi Regulerend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta
mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Beberapa contoh
penerapan pajak sebagai fungsi pengatur adalah:
1.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi
transaksi jual beli barang mewah. Semakin mewah suatu barang maka tarif
pajaknya semakin tinggi sehingga barang tersebut semakin mahal harganya.
Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk
mengonsumsi barang mewah (mengurangi gaya hidup mewah).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter