14
2.
Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan: dimaksudkan agar pihak
yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar
pajak) yang tinggi pula, sehingga terjadi pemertaan pendapatan.
3.
Tarif pajak ekspor sebesar 0% dimaksudkan agar para pengusaha terdorong
mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga dapat memperbesar
devisa negara.
4.
Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri
tertentu
seperti industri
semen, industri
rokok, industri
baja, dan lain-lain:
dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri
tersebut
karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi (membahayakan
kesehatan).
5.
Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi: dimaksudkan
untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia.
6.
Pemberlakuan tax holiday: dimaksudkan untuk menarik investor asing agar
menanamkam modalnya di Indonesia.
2.1.3
Penggelompokkan Pajak
Menurut Siti Resmi (2011:7) dalam bukunya Perpajakan-Teori dan Kasus
terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1.
Menurut Golongan
a.
Pajak Langsung:
pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh
Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain
atau pihak lain.
Contoh: Pajak Pengahsilan (PPh)
|