Start Back Next End
  
15
b.
Pajak Tidak Langsung: pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung
terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang
menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau
jasa.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.
Menurut Sifat
a.
Pajak Subjektif:
pajak yang pengenaannya
memerhatikan keadaan pribadi
Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh: Pajak Pengahsilan (PPh) 
b.
Pajak Objektif: pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik
berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan
timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi
Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3.
Menurut Lembaga Pemungut
a.
Pajak Negara (Pajak Pusat): pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh: PPh, PPN, PPnBM, PBB. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB). PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah mulai
tahun 2011.
b.
Pajak Daerah: pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah
tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota)
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter