16
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air permukaan, Pajak Rokok,
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan lain-lain.
2.1.4
Tata Cara Pemungutan Pajak
Menurut Siti Resmi (2011:8) dalam bukunya yang berjudul Perpajakan-
Teori dan Kasus) tata cara pemungutan pajak sebagai berikut:
1.
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu:
a.
Stelsel Nyata (Rill)
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang
sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah pengahsilan).
b.
Stelsel Anggapan (Fiktif)
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang.
c.
Stelsel Campuran
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi
antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
2.
Asas Pemungutan Pajak
Terdapat tiga asas pemungutan pajak, yaitu:
a.
Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
|