18
2.1.5
Pajak Penghasilan
2.1.5.1 Definisi Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan:
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu
tahun pajak.
Sedangkan menurut Prinsip Standar Akuntansi Nomor 46 (Revisi 2010) yang
dikutip dari buku Ikatan Akuntansi Indonesia (2010:46.4): Pajak Penghasilan
adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini
dikenakan atas laba kena pajak entitas.
2.1.5.2 Subjek Pajak Penghasilan
Menurut Siti Resmi (2011:75)
dalam bukunya yang berjudul Perpajakan-
Teori dan Kasus): Subjek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang
mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk
dikenakan Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.36 Tahun 2008, Subjek
Pajak dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Subjek Pajak orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat tinggal atau berada di Indonesia atau
berada di luar Indonesia.
2.
Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak
pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
|