23
2.
Kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan yang
merupakan bagian dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan
secara komersial.
3.
Pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan daerah.
2.3.5.
Sifat dan Karakteristik Industri Pertambangan
1.
Eksplorasi bahan galian tambang merupakan kegiatan yang tidak mempunyai
ketidakpastian yang tinggi, karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat,
dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan
berakhir dengan penemuan cadangan bahan galian
yang secara komersial layak
untuk ditambang.
2.
Bahan galian bersifat deplesi dan tidak dapat diperbaharui (non-renewable) serta
untuk melaksanakan kegiatan pertambangan ini, mulai tahap eksplorasi sampai
dengan tahap pengolahannya, dibutuhkan biaya investasi yang relatif sangat
besar, padat modal, berjangka panjang, sarat risiko, dan membutuhkan teknologi
yang tinggi.
3.
Pada umumnya operasi perusahaan pertambangan berlokasi di daerah terpencil
dan kegiatan-kegiatannya menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan hidup, sehingga setiap perusahaan pertambangan wajib memenuhi
ketentuan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup, disamping
mempunyai konsep pasca penambangan yang jelas.
4.
Pemerintah Indonesia tidak memberi
konsesi (izin untuk membuka tambang)
penambangan karena menurut peraturan perundangan yang berlaku, segala bahan
galian yang berada di wilayah hukum Indonesia adalah kekayaan nasional bangsa
|