Start Back Next End
  
24
Indonesia yang dikuasai dan digunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Untuk dapat berusaha dalam industri pertambangan umum,
pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberi wewenang kepada badan
usaha/perseorangan untuk melaksanakan pertambangan umum.
2.3.6.
Subjek, Wajib, dan Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pada pajak mineral bukan logam dan batuan, subjek pajak adalah orang
pribadi atau badan yang mengambil
mineral bukan logam dan batuan. Sementara
wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam
dan batuan. Dengan demikian, pada pajak mineral bukan logam dan batuan subjek
pajak sama dengan wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang mengambil
mineral bukan logam dan batuan.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili
oleh pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang-undang dan peraturan daerah
tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Wajib pajak bertanggung jawab
secara pribadi atas pembayaran pajak terutang. Selain itu, wajib pajak dapat
menunjuk seorang kuasa dengan surat khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya.
Pada pajak mineral bukan logam dan batuan masa pajak merupakan jangka
waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang
ditetapkan keputusan gubernur. Dalam pengertian masa pajak bagian dari bulan
dihitung satu bulan penuh. Sementara di Kabupaten Lebak sendiri mengatur masa
pajak mineral bukan logam dan batuan adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalendar,
seperti yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 6 Pasal 38.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter